Ketahui Tata Cara Bayar Kafarat Jima Sesuai Hadist dan Al-quran

Tata Cara Bayar Kafarat Jima

Hubungan suami istri merupakan ibadah yang sah dan berpahala jika dilakukan pada waktu yang tepat. Namun, jika hubungan tersebut dilakukan pada siang hari saat sedang berpuasa Ramadan, maka pelakunya wajib menunaikan kafarat jima sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tersebut. Dalam Islam, tindakan ini termasuk pelanggaran besar karena membatalkan puasa dengan cara yang disengaja. Oleh karena itu, seseorang perlu mengetahui tata cara bayar kafarat jima agar bisa menebus kesalahannya dengan benar sesuai syariat.

1. Memahami Makna Kafarat Jima

Kafarat jima berarti denda yang kepada seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dengan sadar dan tanpa alasan darurat. Hukuman ini tidak bertujuan untuk menyiksa, tetapi sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan sebagai bukti penyesalan yang tulus. Rasulullah SAW menjelaskan aturan kafarat ini dalam sebuah hadis ketika seorang sahabat datang mengaku telah berhubungan dengan istrinya saat berpuasa.

2. Menyadari Kesalahan dan Berniat Tobat

Langkah awal dalam menunaikan kafarat jima adalah menyadari kesalahan dengan sepenuh hati. Tobat harus dengan niat yang ikhlas, bukan karena terpaksa. Seseorang harus berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Niat ini menjadi kunci utama agar kafaratnya Allah SWT terima.

3. Urutan Kafarat Jima Sesuai Syariat

Islam telah menetapkan urutan pembayaran kafarat jima yang tidak boleh terbalik. Seseorang harus mengikuti langkah-langkah berikut secara berurutan:

  1. Membebaskan seorang budak mukmin.
    Pada masa Rasulullah, pilihan pertama untuk menebus dosa jima adalah dengan membebaskan budak muslim. Namun, karena di masa sekarang perbudakan sudah tidak ada, pilihan ini tidak bisa terpakai lagi.

  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut.
    Jika tidak mampu membebaskan budak, maka seseorang wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika puasanya terputus tanpa alasan yang benar, maka ia harus mengulanginya dari awal. Puasa ini menjadi bentuk kesungguhan seseorang dalam menebus dosa yang telah dilakukan.

  3. Memberi makan 60 orang miskin.
    Jika seseorang tidak sanggup menjalani puasa dua bulan karena kondisi fisik, usia, atau kesehatan, maka ia harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang menerima satu porsi makanan yang layak, setara dengan satu kali makan kenyang.

Urutan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberi keringanan bertahap, tetapi tetap menuntut tanggung jawab atas perbuatan yang seorang lakukan.

4. Cara Memberi Makan 60 Orang Miskin

Seseorang bisa menyalurkan kafarat jima dengan memberi makan langsung kepada fakir miskin di lingkungannya. Makanan sebaiknya berupa hidangan siap santap seperti nasi lengkap dengan lauk. Alternatif lain, ia bisa menggantinya dengan bahan pokok seperti beras, dengan takaran sekitar 1,5 kilogram per orang. Banyak lembaga zakat seperti BAZNAS atau LAZ yang juga menerima amanah penyaluran kafarat dengan sistem yang transparan dan sesuai syariat.

5. Menjalankan Kafarat dengan Niat Ikhlas

Setiap amal tergantung pada niatnya. Saat seseorang menunaikan kafarat jima, niatnya harus murni untuk mendapatkan ampunan Allah SWT. Tidak perlu mengucapkan lafaz tertentu, cukup berniat dalam hati bahwa kafarat ini sebagai bentuk pertobatan dan tanggung jawab. Niat yang benar akan memperkuat nilai ibadah tersebut.

6. Menyertakan Istri dalam Proses Tobat

Jika melakukan jima atas kesepakatan bersama di siang hari Ramadan, maka kedua pihak wajib menunaikan kafarat masing-masing. Suami dan istri memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri di hadapan Allah. Namun, jika istri paksa, maka hanya suami yang menanggung kafarat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat adil dalam menilai niat dan tindakan seseorang.

8. Hikmah di Balik Kafarat Jima

Kafarat jima mengajarkan nilai kedisiplinan dan pengendalian diri. Allah menetapkan aturan ini agar umat Islam tidak meremehkan kesucian bulan Ramadan. Setiap kesalahan harus dikasih kesempatan  untuk menebusnya, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar manusia terus belajar menjadi lebih baik dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Baca juga tata cara bayar kafarat dan kunjungi asgardmediainc.com untuk membaca artikel-artikel lainnya

You may also like